Taman Sukamulya Indah

Hubungi Kami

Syarat KPR

  1. Foto Copy KTP (Pemohon, dan pasangan jika menikah)
  2. Foto Copy KK
  3. Foto Copy Buku Nikah (untuk pemohon dengan status menikah), Akta pisah (untuk pemohon dengan status pisah)
  4. Foto Ukuran 3×4 (Pemohon dan pasangan)
  5. Foto copy NPWP Pemohon
  6. SPT PPH 21 
  7. Surat Keterangan Kerja / Surat Keterangan Usaha
  8. Slip Gaji / Laba Rugi
  9. Rekening Koran 3 Bulan Terakhir 
  10. Surat Keterangan Belum Memiliki Rumah
  1. WNI usia 21 th atau telah menikah
  2. Usia pemohon tidak melebihi 65 tahun pada saat kredit jatuh tempo
  3. Pemohon maupun pasangan (suami/isteri) tidak memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah
  4. Gaji/penghasilan pokok tidak melebihi: Rp 7juta untuk pemohon dengan status belum menikah, Rp 8juta untuk pemohon dengan status sudah menikah (ketentuan tahun 2023)
  5. Memiliki e-KTP dan terdaftar di Dukcapil
  6. Memiliki NPWP dan SPT Tahunan PPh orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku

Taman Sukamulya Indah

Letaknya strategis dekat dengan stasiun, terminal, sarana pendidikan dan kesehatan, akses tol, hingga pasar modern dan tradisional.

× Ada yang bisa kami bantu..?